Bentala.co.id – Polda Riau bakal menetapkan tersangka dalam waktu dekat, terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan menumpuknya sampah hampir di segala penjuru Kota Pekanbaru. Saat ini, Ditreskrimum sudah meningkatkan penyelidikan ke proses penyidikan.
Sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan terhadap 20 orang saksi yang terdiri dari masyarakat, pengamat lingkungan, dan pengamat pidana. Sementaran gelar perkara, dilaksanakan terhitung sejak 15 Januari 2021.
“Perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhitung sejak 15 Januari 2021,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat (15/1/2021).
Selanjutnya keterangan para ahli, kata Teddy, digunakan untuk mendukung penyidikan dalam menentukan calon tersangka.
“Kita tunggu saja proses penyidikan, mudah-mudahan seminggu, atau dua minggu kedepan sudah ada gambaran siapa kira-kira calon tersangkanya,” bebernya.
Terkait kasus ini, Ditreskrimum Polda Riau juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadis dan Kabid di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru pada hari Senin (18/1/2021) mendatang.
Para pejabat itu, nantinya akan diperiksa akan terkait dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Polda Riau akan menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nimor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dalam perkara sampah di Kota Pekanbaru ini.
Diberitakan sebelumnya, permasalahan sampah di Kota Pekanbaru, tak kunjung diselesaikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Polda Riau selidiki penyebab masalah sampah tak ditangani dengan baik.
Disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, usai mengikuti kegiatan bersih-bersih sampah di Pekanbaru, bersama Danrem 031 Wirabima, Brigjen Syech Ismed, Jumat (15/1/2021) pagi.
“Hari ini kami menyelesaikan satu masalah dari masyarakat di mana sampah yang tidak terangkut. Namun demikian, terkait dengan hal ini kami dari Polda, sebagaimana tugas yang diamanahkan, kami akan menelusuri kenapa sampah-sanpah ini tidak terangkut,” ujar Agung.
Sampai saat ini, sudah sebanyak 13 orang saksi yang diperiksa oleh Polda Riau, terkait permasalahan sampah tak terangkut di Pekanbaru.
Itu yang kemudian yang kita lakukan penyelidikan. Kita sudah memeriksa 13 saksi, baik masyarakat maupun ahli dibidang lingkungan dan pidana terkait hal ini. Ada beberapa pendapat yang sedang kami dalami. Tentu ini akan kami proses dalam proses penyelidikan,” lanjutnya.
Penyelidikan dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban, terhadap pihak-pihak terkait, yang dipercayakan untuk mengurus permasalahan sampah di Kota Pekanbaru.
“Kita harapkan peroses penyelidikan bisa berjalan baik. Klasifikasi sedang berjalan, dan kita harapkan masalah sampah di Kota Pekanbaru bisa diselesaikan dengan baik,” tutupnya. (Bnt/1)