Bentala.co.id – Polres Pelalawan melalui jajarannya, yakni Polsek Ukui masih rutin dan eksis menggelar operasi yustisi yang dilakukan di Pasar Tradisional Kelurahan Ukui.
Selasa (02/03/2021), pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian (Ka SPK I) Polsek Ukui Aiptu Baroni bersama 3 personel lainnya, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat.
Kapolsek Ukui, AKP Rifendi S.Sos.,M.Si membenarkan kegiatan tersebut. “Ya benar kami terus sosialisasikan protokol kesehatan melalui himbauan 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas),” ujarnya.
Untuk diketahui kegiatan operasi yustisi ini merujuk pada Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 lalu Peraturan Gubernur Riau No 55 Tahun 2020 dan peraturan Bupati Pelalawan No 63 2020, Tanggal 21 September 2020 tentang Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.
Dalam aksinya, petugas kepolisian memberikan sanksi teguran bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker, tidak hanya itu petugas juga memberikan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan yang mengabaikan protokol kesehatan, yakni dengan membersihkan lingkungan sekitar.
“Tujuan operasi yustisi ini adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat ukui dalam menerapkan protokol kesehatan di masa Pandemi. Kami dari kepolisian dan Pemerintah Kecamatan Ukui akan selalu mengawasi setiap kegiatan masyarakat di tempat umum, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona,” kata Kapolsek
Kapolsek menambahkan, minimnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini berpotensi menjadi celah untuk penyebaran virus corona. Untuk itu kita lakukan pendisiplinan dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. (Rls)