Bentala.co.id – Polsek Bunut, jajaran Polsek bersama tenaga kesehatan Puskesmas dan personel Satpol PP, Selasa (16/3/2021) kembali melaksanakan operasi yustisi dalam mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Kali ini, kegiatan yustisi difokuskan di Pos PPLM yang berlokasi di Jalan Lintas Bono Desa Petani, Kecamatan Bunut, Pelalawan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas, dipimpin Kanit Binmas Polsek Bunut, Iptu Turmin, tampak melakukan pembatasan atau penyekatan terhadap pergerakan masyarakat yang akan berpergian keluar daerah dan terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
Masyarakat yang kedapatan melanggar melanggar protokol kesehatan, kemudian diberikan teguran secara lisan dan diminta untuk mengenakan masker yang dibagikan petugas secara gratis.
Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani SS MH mengatakan, menggunakan masker merupakan hal yang sepele dilakukan.
“Namun begitu, dari hal sepele inilah yang bisa melindungi kita dari penyebaran wabah Covid-19,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar benar-benar menggunakan masker yakni dengan menutupi bagian mulut dan hidung.
“Karena virus corona dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui hidung, mulut dan mata. Kemudian jangan lupa mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir,” ungkapnya. (Rls)