Bentala.co.id – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Kuala Kampar, jajaran Polres Pelalawan, Jumat (19/3/2021) kembali menggelar yustisi di wilayah hukumnya.
Kegiatan dilaksanakan oleh sejumlah personil Polsek Kuala Kampar menyasar warga yang berkerumun di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Pada operasi tersebut, petugas di lapangan masih mendapati adanya kelompok remaja yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Terhadap para pelanggar Prokes itu, petugas kemudian memberi teguran dan sanksi sesuai Peraturan Bupati Pelalawan.
“Kita menemukan remaja tidak menggunakan masker saat berkumpul, untuk penindakannya kita berikan sanksi scot jump,” kata salah seorang petugas.
Sementara itu, Kapolsek Kuala Kampar, Iptu Hanova Siagian mengatakan, operasi yustisi yang rutin digelar pihaknya tersebut, juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan Prokes saat pandemi Covid-19.
“Sanksi yang diberikan petugas, juga diharapkan dapat membuat efek jera bagi para pelanggar yang mengabaikan Prokes,”ujar Kapolsek.
Sebab, kata dia pada saat pelaksanaan operasi yustisi berlangsung petugas masih kerap mendapati masyarakat yang berkumpul dan tidak warga tidak memakai masker. (Rls)