Bentala.co.id – Polsek Langgam, jajaran Polres Pelalawan kembali melakukan serangkaian kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPLM) di wilayah hukumnya, Rabu (24/3/2021).
Kegiatan itu, dipimpin langsung Kapolsek Langgam Ipda M Fadlillah dengan melibatkan 4 personel polisi, didampingi personel TNI dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Kecamatan Langgam.
Sejumlah lokasi pos pantau sendiri, berada di Jalan Koridor RAPP KM 22 Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Jalan Poros Langgam Lubuk Ogung dan Jalan Accesroad PT RAPP Km 50 Desa Pangkalan Gondai dan Desa Segati Km 63-64 Dusun 3 Tasik Indah.
Kegiatan yang dilakukan petugas di lokasi tersebut, yakni penertiban terhadap masyarakat yang beraktifitas di wilayah itu. Masyarakat juga dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
“Upaya kegiatan ini yakni mengecek kesiapan pos pantau yang telah didirikan, menghimbau kepada pengguna jalan agar selalu mematuhi Prokes dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan apabila berada di luar rumah dan memberikan teguran lisan kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker,” terangnya.
Lanjut Kapolsek, kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Selain itu, dengan adanya pos pantau yang didirikan di lokasi tersebut, pengawasan dapat dilakukan lebih ketat lagi supaya tidak terjadi penyebaran virus yang lebih meluas. (Rls)