Bentala.co.id – Regu Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Pangkalan Lesung kembali melaksanakan patroli antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum setempat. Pada kegiatan ini, petugas juga menyampaikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Patroli kali ini, Sabtu (27/3/2021) dipimpin oleh Aipda Andy Pravenila, dilaksanakan di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Kapolsek Pangkalan Lesung Iptu Liston Sihombing SH MH menerangkan, kegiatan ini bertujuan mencegah dan menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sekaligus, menyampaikan kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum jika melakukan pembakaran hutan atau lahan.
“Kita imbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apabila ditemukan kami akan tindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek. (Rls)