Bentala.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah salah seorang tersangka terkait kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Penggeledahan kali ini menyasar rumah milik Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos RI, Pepen Nazaruddin, di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Dalam perkara dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB (Juliari P Batubara) dkk hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/1/2021).
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah dua rumah, yakni di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur; serta di Perumahan Rose Garden, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tak hanya menggeledah rumah, KPK juga menggeledah sejumlah kantor perusahaan di Jakarta. Kantor-kantor yang digeledah diduga kuat terlibat dalam pengadaan sembako untuk bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satu tempat yang digeledah berada di gedung Patra Jasa dan Soho Capital, Podomoro City, Jl Letjend S Parman, Jakarta Barat.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.
Sumber: Detik.com